DOSA-DOSA HOMOSEKSUAL
Homoseksual adalah sejelek-jelek perbuatan keji yang tidak layak
dilakukan oleh manusia normal. Allah telah menciptakan manusia terdiri
dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat
laki-laki menyalurkan nafsu bilogisnya, dan demikian sebaliknya.
Sedangkan prilaku homoseksual –semoga Allah melindungi kita darinya-
keluar dari makna tersebut dan merupakan bentuk perlawanan terhadap
tabiat yang telah Allah ciptakan itu. Prilaku homoseksual merupakan
kerusakan yang amat parah. Padanya terdapat unsur-unsur kekejian dan
dosa perzinaan, bahkan lebih parah dan keji daripada perzinaan.
Aib wanita yang berzina tidaklah seperti aib laki-laki yang melakukan
homoseksual. Kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang berbuat
zina tidak lebih berat daripada kebencian dan rasa jijik kita terhadap
orang yang melakukan homoseksual. Sebabnya adalah meskipun zina
menyelisihi syariat, akan tetapi zina tidak menyelisihi tabiat yang
telah Allah ciptakan (di antara laki-laki dan perempuan). Sedangkan
homosek menyelisihi syariat dan tabiat sekaligus.
Para alim ulama telah sepakat tentang keharaman homoseksual. Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
mencela dan menghina para pelakunya.
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ
بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ﴿٨٠﴾إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ
شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah)
tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan
perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun
(di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki
untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita,
malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas” [Al-A’raf/7: 80-81]
Dalam kisah kaum Nabi Luth ini tampak jelas penyimpangan mereka dari
fitrah. Sampai-sampai ketika menjawab perkataan mereka, Nabi Luth
mengatakan bahwa perbuatan mereka belum pernah dilakukan oleh kaum
sebelumnya.
BESARNYA DOSA HOMOSEKSUAL SERTA KEKEJIAN DAN KEJELEKANNYA
Kekejian dan kejelekan perilaku homoseksual telah mencapai puncak
keburukan, sampai-sampai hewan pun menolaknya. Hampir-hampir kita tidak
mendapatkan seekor hewan jantan pun yang mengawini hewan jantan lain.
Akan tetapi keanehan itu justru terdapat pada manusia yang telah rusak
akalnya dan menggunakan akal tersebut untuk berbuat kejelekan.
Dalam Al-Qur’an Allah menyebut zina dengan kata faahisyah (tanpa alif
lam), sedangkan homoseksual dengan al-faahisyah (dengan alif lam), (jka
ditinjau dari bahsa Arab) tentunya perbedaan dua kta tersebut sangat
besar. Kata faahisyah tanpa alif dan lam dalam bentuk nakirah yang
dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan bahwa zina merupakan salah
satu perbuatan keji dari sekian banyak perbuatan keji. Akan tetapi,
untuk perbuatan homoseksual dipakai kata al-faahisyah dengan alif dan
lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu mencakup kekejian seluruh
perbuatan keji. Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah
dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf/7:
80]
Maknanya, kalian telah mengerjakan perbuatan yang kejelekan dan kekejiannya telah dikukuhkan oleh semua manusia.
Sementara itu, dalam masalah zina, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu
faahisyah (perbuatan yang keji) dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isra/17:
32]
Ayat ini menerangkan bahwa zina adalah salah satu perbuatan keji,
sedangkan ayat sebelumnya menerangkan bahwa perbuatan homoseksual
mencakup kekejian.
Zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan karena secara fitrah di
antara laki-laki dan perempuan terdapat kecenderungan antara satu sama
lain, yang oleh Islam kecenderungan itu dibimbing dan diberi
batasan-batasan syariat serta cara-cara penyaluran yang sebenarnya. Oleh
karena itu, Islam menghalalkan nikah dan mengharamkan zina serta
memeranginya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik
itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”
[Al-Mukminun/23: 5-7]
Jadi, hubungan apapun antara laki-laki dan perempuan di luar batasan
syariat dinamakan zina. Maka dari itu hubungan antara laki-laki dan
perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya, adapun penyalurannya bisa
dengan cara yang halal, bisa pula dengan yang haram.
Akan tetapi, jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki
atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada hubungannya
dengna fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada
insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki
kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu
terjadi, berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat
manusia, yang selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.
مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf/7 : 80]
Mujtahid berkata : “Orang yang melakukan perbuatan homoseksual meskipun
dia mandi dengan setiap tetesan air dari langit dan bumi masih tetap
najis”.
Fudhail Ibnu Iyadh berkata : “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan
setiap tetesan air langit maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan
tidak suci”.
Artinya, air tersebut tidak bisa menghilangkan dosa homoseksual yang
sangat besar yang menjauhkan antara dia dengan Rabbnya. Hal ini
menunjukkan betapa mengerikannya dosa perbuatan tersebut.
Amr bin Dinar berkata menafsirkan ayat diatas : “Tidaklah sesama laki-laki saling meniduri melainkan termasuk kaum Nabi Luth”.
Al-Walid bin Abdul Malik berkata : “Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala
tidak menceritakan kepada kita berita tentang kaum Nabi luth, maka aku
tidak pernah berfikir kalau ada laki-laki yang menggauli laki-laki”.
Maka sungguh menakjubkan manakala kita melihat kebiasaan yang sangat
jelek dari kaum Nabi Luth ini –yang telah Allah binasakan- tersebar
diantara manusia, padahal kebiasaan itu hampir-hampir tidak terdapat
pada hewan. Kita tidak akan mendatapkan seekor hewan jantan pun yang
menggauli hewan jantan lainnya kecuali sedikit dan jarang sekali,
seperti keledai.
Maka itulah arti dari firman Allah berikut.
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu
(kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang
melampaui batas” [Al-A’raf/7 :81]
Allah mengatakan kepada mereka bahwa sesungguhnya perbuatan keji itu
belum pernah dilakukan oleh siapapun di muka bumi ini, dan itu mencakup
manusia dan hewan.
Apabila seorang manusia cenderung menyalurkan syahwatnya dengan cara
yang hewan saja enggan melakukannya, maka kita bisa tahu bagaimana
kondisi kejiwaan manusia itu. Bukankah ini merupakan musibah yang paling
besar yang menurunkan derajat manusia dibawah derajat hewan?!
Maksud dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut.
Pertama : Jika penyakit ini tersebar di tengah umat manusia, maka
keturunan manusia itu akan punah karena laki-laki sudah tidak
membutuhkan wanita. Populasi manusia akan semakin berkurang secara
berangsur.
Kedua : Pelaku homoseksual tidak mau menyalurkan nafsu biologisnya
kepada perempuan. Jika dia telah beristeri, maka dia akan mengabaikan
isterinya dan menjadikannya pemuas orang-orang yang rusak. Dan jika dia
masih bujangan, maka dia tidak akan berfikir untuk menikah. Sehingga,
apabila homosek ini telah merata dalam sebuah kelompok masyarakat, maka
kaum laki-lakinya tidak akan lagi merasa membutuhkan perempuan.
Akibatnya, tersia-siakanlah kaum wanita. Mereka tidak mendapatkan tempat
berlindung dan tidak mendapatkan orang yang mengasihi kelemahan mereka.
Disinilah letak bahaya sosial homoseksual yang berkepanjangan.
Ketiga : Pelaku homoseksual tidak peduli dengan kerusakan akhlak yang ada disekitarnya.
CIRI-CIRI KAUM HOMOSEKS
1. Fitrah dan tabiat mereka terbalik dan berubah dari fitrah yang telah
Allah ciptakan pada pria, yaitu kehendak kepada wanita bukan kepada
laki-laki.
2. Mereka mendapatkan kelezatan dan kebahagian apabila mereka dapat
melampiaskan syahwat mereka pada tempat-tempat yang najis dan kotor dan
melepaskan air kehidupan (mani) di situ.
3. Rasa malu, tabiat, dan kejantanan mereka lebih rendah daripada hewan.
4. Pikiran dan ambisi mereka setiap saat selalu terfokus kepada
perbuatan keji itu karena laki-laki senantiasa ada di hadapan mereka di
setiap waktu. Apabila mereka melihat salah seorang di antaranya, baik
anak kecil, pemuda atau orang yang sudah berumur, maka mereka akan
menginginkannya baik sebagai objek ataupun pelaku.
5. Rasa malu mereka kecil. Mereka tidak malu kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala juga kepada makhlukNya. Tidak ada kebaikan yang diharapkan dari
mereka.
6. Mereka tidak tampak kuat dan jantan. Mereka lemah di hadapan setiap laki-laki karena merasa butuh kepadanya.
7. Allah mensifati mereka sebagai orang fasik dan pelaku kejelekan :
وَلُوطًا آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْقَرْيَةِ
الَّتِي كَانَتْ تَعْمَلُ الْخَبَائِثَ ۗ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمَ سَوْءٍ
فَاسِقِينَ
“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami
selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang
mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat
lagi fasik” [Al-Anbiya/21: 74]
8. Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampui batas :
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian
(kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang
melapaui batas” [Al-A’raf/7 : 81]. Artinya, mereka melampaui
batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah.
9. Allah menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim :
قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ ﴿٣٠﴾ وَلَمَّا
جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو
أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ
”Luth berdo’a. ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas
kaum yang berbuat kerusakan itu’. Dan tatkala utusan Kami (para
malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka
mengatakan, ‘Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini.
Sesunguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim” [Al-Ankabut/29:
30-31]
AZAB DAN SIKSA KAUM NABI LUTH
Disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menhujani mereka dengan batu.
Tidak tersisa seorangpun melainkan dia terhujani batu tersebut.
Sampai-sampai disebutkan bahwa salah seorang dari pedagang di Mekkah
juga terkena hujan batu sekeluarnya dari kota itu. Kerasnya azab
tersebut menunjukkan bahwa homoseksual merupakan perbuatan yang paling
keji sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
‘anhuma, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.
Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.
Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth” [HR
Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 (no. 7337)]
Arti dari laknat Allah adalah kemurkaanNya, dan terjauhkan dari
rahmatNya. Allah membalik negeri kaum Luth dan menghujani mereka dengan
batu-batu (berasal) dari tanah yang terbakar dari Neraka Jahannam yang
susul-menyusul. Tertulis di atas batu-batu itu nama-nama kaum tersebut
sebagaimana yang dikatakan Al-Jauhari.
DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL
a. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka
bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu
Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
b. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan
kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini
hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
c. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau
mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra
IV/322 No. 7337]
d. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
“Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki
atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i :
1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini
mencakup pula wanita kepada wanita]
e. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Itu adalah liwat kecil, yakni
laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]
HUKUMAN TERHADAP KAUM HOMOSEKS
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka
mengatakan hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang
muhshan (sudah pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang
belum menikah. Sebagian yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam
keadaan apapun, menerapkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Tirmidzi, “Bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan hukum
bunuh terhadap pelaku homosek. Mereka hanya berselisih pendapat
bagaimana cara membunuhnya”
HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS SETELAH MUSNAHNYA KAUM LUTH
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatan) para sahabat
yang mengatakan bahwa hukuman homosek adalah dibunuh. Mereka berdalil
dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan
kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.
Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang
merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini,
kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual,
baik dia seorang muhsan atau bukan”.
Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di
pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana
dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar
As-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar As-Shiddiq lalu bermusyawarah
dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali
Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini
kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah
Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan
api”. Kemudian Abu Bakar As-Shiddiq mengirim surat kepada Khalid bin
Walid untuk membakarnya.
Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari
bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan
batu”.
Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam
dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti
lemparan batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan
ditimpakan tembok kepadanya.
Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu. Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Allah.
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا
عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ ﴿٨٢﴾ مُسَوَّمَةً عِنْدَ
رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang
di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu
dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh
Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim”
[Hud/11 : 82-83]
Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.
PERINGATAN KEPADA KAUM HOMOSEKS
a. Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
pelaku homoseks sebanyak tiga kali sedangkan pezina hanya sekali.
b. Takutlah engkau terjerumus dalam dosa ini karena akan merusakan
dirimu dan dikhawatirkan akan menyeretmu kepada kekafiran seperti yang
menimpa saudaramu sebelum kamu sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu
Al-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawab Al-Kafi halaman 191
Diceritakan ada seorang laki-laki yang jatuh hati kepada seorang pemuda
tampan bernama Aslam. Cinta di hatinya begitu mendalam kepada Aslam.
Akan tetapi, anak muda tersebut tidak mau dan menjauh darinya sehingga
menyebabkan laki-laki itu terbaring sakit dan tidak dapat bangkit.
Orang-orang yang kasihan melihat diri laki-laki itu mencoba mendatangkan
anak muda itu, dan dibuatlah perjanjian supaya dia menengok laki-laki
itu. Mendengar berita itu, laki-laki yang sedang kasmaran tersebut
merasa sangat senang dan mendadak hilang kegelisahan dan kesedihannya.
Manakala dia dalam kegembiraan menanti anak muda tersebut datanglah
orang lain yang mengabarkan bahwa anak muda tadi sebenarnya sudah sampai
di tengah jalan tetapi kembali, tidak meneruskan perjalanannya dan
tidak mau memperlihatkan dirinya kepada laki-laki itu. Ketika mendengar
berita tersebut, mendadak kambuh sakitnya hingga tampak darinya
tanda-tanda sakaratul maut. Kemudan dia bersyair.
Wahai Aslam sang penyejuk hati
Wahai Aslam sang penyembuh sakit
Keridhaanmu lebih aku sukai pada diriku
Daripada rahmat Sang Pencipta Yang Mahamulia
Dikatakan kepadanya, “Takulah kamu dengan kata-kata itu!” Laki-laki itu
menjawab, “Itu kenyataannya”. Maka akhirnya matilah dia dalam keadaan
kafir kepada Allah.
KEJELEKAN KAUM LUTH DAN PERLAWANAN MEREKA TERHADAP ALLAH
Cermatilah jeleknya kaum Luth dan penentangan mereka terhadap Allah
ketika mereka mendatangi nabi Luth dan tamu-tamunya yang tampan. Ketika
melihat mereka datang Nabi luth berkata.
قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ
“Hai kamumku, inilah putri-putriku. Mereka lebih suci bagimu” [Hud/11: 78]
Dia merelakan putri-putrinya untuk mereka peristri sebagai ganti
tamu-tamunya karena mengkhawatirkan dirinya dan tamunya dari aib yang
sangat jelek sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Hud/11 ayat 78-80.
وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا
يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ ۚ قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ
أَطْهَرُ لَكُمْ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي ۖ
أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ ﴿٧٨﴾ قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا
فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ ﴿٧٩﴾ قَالَ
لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَىٰ رُكْنٍ شَدِيدٍ
“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Sejak dahulu
mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata,
‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku mereka lebih suci bagimu, maka
bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku
terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’
Mereka menjawab : ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak
mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu
tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki’. Luth berkata,
‘Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku
dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)’
DAMPAK NEGATIF HOMOSEKSUAL DITINJAU DARI SISI KESEHATAN
Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini
karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada
pribadi dan masyarakat.
Dampak negatif tersebut di antaranya.
1. Benci terhadap wanita
Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk
menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk
memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah,
maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan,
kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah
tidak bersuami.
2. Efek Terhadap Syaraf
Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang
sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya
diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu
membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang
sejenis dengannya.
3. Efek terhadap otak
4. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
5. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
6. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak
bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang
hina.
7. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena
organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak
sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari
duburnya tanpa terasa.
8. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
9. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
10. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
11. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan sek
12. Kencing nanah
13. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks
BISAKAH KAUM HOMOSEKS BERTAUBAT DAN MASUK SURGA?
Ibnul Al-Qayyim rahimahullah berkata : “Jika pelaku homoseks bertaubat
dengan sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian
mengganti kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai
dosanya dengan berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga
pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang haram, dan tulus dalam amal
ibadahnya, maka dosanya diampuni dan termasuk ahli surga. Karena Allah
mengampuni semua dosa. Apabila taubat saja bisa menghapus dosa syirik,
kufur, membunuh para nabi, sihir, maka taubat pelaku homosek juga bisa
menghapuskan dosa-dosa mereka.
PENANGGULANGAN HOMOSEKS DAN PENYEMBUHANNYA
a. Menanamkan akidah shahihah pada semua anggota masyarakat karena ia
merupakan benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan
penyelewengan.
b. Memperbanyak halaqah (majlis pengajian) menghafal Al-Qur’an khususnya pada anak-anak dan remaja
c. Memperhatikan pendidikan anak-ank muda dan mengisi waktu kosong
mereka dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dan tanah air mereka.
d. Menjadikan penjara sebagai madrasah untuk pendidikan, perbaikan
narapidana, serta meluruskan akhlaq mereka dengan pendidikan Islam yang
benar
e. Mengkhususkan khutbah (ceramah) untuk para pemuda yang memperingatkan mereka dari bahaya dan dampak buruk homoseksual
f. Menasehati para pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan memberikan
buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka denan Allah
g. Menghilangkan sarana berkumpulnya para pemuda di tempat mereka melakukan kemasiatan
Kita berdo’a semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepada
kita dan anak keturunan kita agar tidak terjrumus dalam gelimang dosa
yang penuh kekejian ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah
terlanjur untuk kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari
Lumpur dosa ini.
Allah Al-Musta’an. Wallahu a’lam
[Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 11/Th.1/1424H-2003M. Disarikan dan
dialaihbahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah. Alamat Redaksi
Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul,
Yogyakarta]
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2107/slash/0/gay-lesbian-homoseksual/
0 comments:
Post a Comment
kritik dan saran dari anda selalu kami nantikan.